Forkopimda Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Sambut Ramadhan 1446 H

SAGOETV | BANDA ACEH– Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah serta aktivitas masyarakat selama bulan puasa.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.

Rapat koordinasi terkait seruan bersama ini dipimpin oleh Pj Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin (24/2/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Musriadi Aswad, Ketua MPU Tgk Syibral Malasyi, serta perwakilan dari Polresta, Dandim, Kejari, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam rapat ini, Forkopimda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas teknis penerapan kebijakan di lapangan agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berlangsung dengan khusyuk, aman, dan tertib.

Aktivitas Selama Ramadhan

Salah satu poin utama dalam seruan bersama ini adalah imbauan kepada pengurus masjid dan meunasah untuk menyediakan fasilitas ibadah yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah. Pelaksanaan shalat juga diharapkan tetap mengikuti ketentuan syariat Islam serta menghidupkan syiar Ramadhan dengan kegiatan positif.

Selain itu, seruan ini juga mengatur aktivitas pelaku usaha dan tempat hiburan. Sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi selama Ramadhan, antara lain, Larangan Berjualan di Siang Hari, kepada pemilikRumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman mulai waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Kedua, Pembatasan Jam Operasional, diharapkan kepadaSeluruh usaha dan jasa wajib tutup mulai waktu shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih, dan Usaha yang diperbolehkan buka kembali dapat beroperasi antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Terakhir, penutupan Tempat Hiburan.Selama bulan Ramadhan, kegiatan hiburan seperti karaoke, bilyard, PlayStation, dan game online tidak diperbolehkan beroperasi, serta Hotel, wisma, dan penginapan juga diwajibkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman bagi tamu mulai dari waktu imsak hingga berbuka puasa.

Imbauan kepada Masyarakat

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan seruan bersama ini, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) akan melakukan pengawasan dengan dukungan dari TNI/Polri. Seluruh masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang tertib dan khusyuk.

Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non-Muslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan menjaga toleransi serta turut berperan dalam menciptakan keharmonisan di Kota Banda Aceh.

“Seruan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan,” ujar Pj Sekda Bachtiar.[mm]

 

 

Seruan Bersama
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) KOTA BANDA ACEH

Ramadhan 1446 H
Bulan Terbuka Pintu Syurga

Bismillahirrahmanirrahim

Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”
(QS. Al-Baqarah: 103)

KAUM MUSLIMIN/MUSLIMAT

  1. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, makan sahur dan berbuka, shalat berjamaah tarawih dan tadarus dengan hikmat sesuai tuntunan syariat.
  2. Menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, shadaqah, memberikan anak yatim dan fakir miskin serta memperbanyak belajar ilmu agama dan materi Islam lainnya.
  3. Dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah.

APARATUR NEGARA

  1. Melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Legalitas, Profesionalitas, Proporsionalitas dan Akuntabel.
  2. Selalu taat pada kode etik dan menjaga kehormatan korps.
  3. Melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap pelanggaran syariat Islam.
  4. Selalu memberikan contoh dan suri teladan dalam seluruh perilaku atau aktivitas ibadah.

BKM MASJID DAN TEMPAT IBADAH LAINNYA

  1. Memastikan fasilitas ibadah yang bersih, sehat, dan nyaman.
  2. Menjaga ketertiban dan suasana ibadah sesuai ketentuan syariat.
  3. Menjaga kehormatan umat dalam ibadah.
  4. Menjaga kekhidmatan kegiatan dakwah dan syiar Islam.

PEMIMPIN INFORMAL

  1. Menjadi panutan dan suri teladan bagi masyarakat dalam menyemarakkan ibadah dan meningkatkan keimanan umat.
  2. Menggerakkan masyarakat dalam kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi generasi muda Islam.

PENGUSAHA RUMAH MAKAN, CAFE, MALL/SUPERMARKET, SALON, HOTEL, TEMPAT HIBURAN DAN LAINNYA

  1. Tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak s/d 16.30 WIB.
  2. Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai ahlat layy hingga kegiatan selesai shalat tarawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB.
  3. Tidak melaksanakan kegiatan karaoke, bilyard, PlayStation/Game Online, musik hidup, dan hiburan di dalam maupun luar selama bulan suci Ramadhan.
  4. Seluruh hotel, salon, dan penampilan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang tidak sedang sakit dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK

  1. Memberikan informasi yang dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam menyemarakkan syiar Ramadhan.
  2. Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam.
  3. Tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.

NON-MUSLIM

  1. Menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka menjaga toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
  2. Khususnya bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Banda Aceh, 15 Sya’ban 1446 H
14 Februari 2025 M

 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *