WARTAGEMA.COM, Banda Aceh – Mulai tahun ajaran 2025/2026, seluruh siswa Islam yang ingin melanjutkan ke SMP/MTs di Aceh wajib mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik serta menjalankan shalat fardhu. Kebijakan ini akan diterapkan melalui Qanun Aceh yang baru, yang juga mencakup pendidikan lokal seperti pengajaran shalat lima waktu.
Pengamat Pendidikan Aceh yang juga Pembina LP2A, Dr. Safwan M. Gade, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kecakapan siswa dalam membaca Al-Qur’an sesuai dengan tajwid dan memperkuat nilai-nilai agama di kalangan pelajar. “Di tingkat SMP/MTs, siswa harus sudah bisa membaca Al-Qur’an dengan lancar dan benar, menulis surah-surah pendek, serta menjalankan shalat fardhu. Di tingkat SMA/SMK/MA, syaratnya lebih lanjut dengan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an secara baik dan benar, serta konsisten dalam melaksanakan shalat,” ujarnya.
Namun, bagi siswa yang belum memenuhi standar ini, Dr. Safwan menegaskan bahwa mereka tidak akan dikeluarkan dari proses penerimaan sekolah. Sebagai gantinya, sekolah akan memberikan pelatihan khusus selama enam bulan untuk memastikan mereka mencapai kemampuan yang dibutuhkan. “Jika ada siswa yang belum bisa membaca Al-Qur’an, mereka akan diberikan kelas khusus dengan bimbingan intensif. Ini adalah tanggung jawab sekolah untuk memastikan siswa bisa mencapai standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Penerapan qanun ini memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh serta kabupaten/kota di seluruh wilayah Aceh. Dr. Safwan optimis, dengan langkah ini, akan tercipta generasi muda Aceh yang tidak hanya cerdas dalam bidang akademik, tetapi juga kuat dalam aspek agama. “Kami berharap tidak ada lagi siswa SMP/MTs di Aceh yang tidak bisa membaca Al-Qur’an, dan generasi yang lahir dari kebijakan ini akan memiliki dasar agama yang kokoh,” tambahnya.
Dengan harapan besar, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk masa depan generasi muda Aceh yang lebih berkualitas, baik secara intelektual maupun spiritual. [*/sof]