WARTAGEMA.COM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi tetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhulullah (Dek Fadh) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Aceh Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dari 23 kabupaten/kota yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Minggu, 8 Desember 2024.
Pasangan Mualem-Dek Fadh berhasil mengumpulkan 1.492.846 suara dan unggul di 15 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Mualem-Dek Fadh menang di 15 kabupaten/kota yaitu Aceh Utara, Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam, Gayo Lues, Kota Lhokseumawe, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Aceh Tamiang.
Sementara pasangan nomor urut 1, Bustami-M Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara dan menang di delapan kabupaten/kota yaitu Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Besar, Sabang, Banda Aceh, Langsa dan Bener Meriah. “Dengan mengucapkan bismillah, hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 ditetapkan dan dinyatakan sah.” kata Agusni AH, Ketua KIP Aceh
Sebelum penetapan, KIP Aceh memberikan kesempatan kepada kedua saksi pasangan calon untuk menyampaikan pendapat. Saksi pasangan nomor urut 1 menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi dengan mengajukan dugaan kecurangan di sejumlah kabupaten/kota melalui form khusus. Meski demikian, KIP Aceh tetap melanjutkan penetapan hasil, sementara keberatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui form D keberatan. [*/rel]