Petugas RPH Lambaro Dibekali Ilmu Halalan Thayyiban, Siap Menuju Sertifikasi Halal

WARTAGEMA.COM, Aceh Besar – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar mengadakan pembekalan dan penyegaran bagi para petugas Rumah Potong Hewan (RPH) di Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa, 21 Januari  2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan produk daging yang dihasilkan memenuhi prinsip Halalan Thayyiban dan menjadi langkah strategis untuk memperoleh sertifikasi halal.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar, SP., M.Si., menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi syarat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dari pengusaha rumah makan berskala nasional yang telah menerapkan konsep restoran halal. “Insyaallah, dengan pembekalan ini, kita dapat memenuhi prasyarat sertifikasi halal sehingga produk RPH Aceh Besar benar-benar aman dan sesuai syariat,” ujar Jakfar.

Lebih lanjut, Jakfar menegaskan bahwa tanpa sertifikat halal, RPH Aceh Besar berpotensi kehilangan peluang bermitra dengan pelaku usaha yang mengedepankan standar halal. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti pembekalan ini dengan serius.

Materi pembekalan disampaikan oleh Drh. Fakhurrazi, MP., yang menjelaskan pentingnya tata cara penyembelihan dan penanganan daging yang sesuai syariat Islam. “Hal ini untuk memastikan produk RPH kita halal dan tidak diragukan oleh konsumen,” jelasnya.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Uzir, S.Pt., M.Si., menambahkan bahwa pembekalan ini adalah langkah awal menuju target jangka panjang, yaitu menjadikan RPH Aceh Besar sebagai yang terbaik di Aceh, bahkan Sumatera. “Kami ingin RPH ini menjadi ruang publik yang memberikan layanan terbaik dan memastikan setiap petugas memahami perannya dengan baik,” tuturnya.

Uzir juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kesetaraan di antara para petugas untuk menciptakan pelayanan yang profesional dan terpercaya.[]

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *